DPD PWRI Provinsi Lampung Dukung Keputusan Sumantri Tolak Restorativ Justice(RJ)

    DPD PWRI Provinsi Lampung Dukung Keputusan Sumantri Tolak Restorativ Justice(RJ)
    Ketua dpd pwri lampung

    TANGGAMUS – Keputusan Sumantri yang menolak keinginan sejumlah pihak untuk menempuh upaya Restorative Justice (RJ) mendapat dukungan organisasi profesi wartawan.

    Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indosnesi DPD PWRI Provinsi Lampung  terang-terangan mengambil sikap mendukung langkah yang di ambil Sumantri.

    Diberitakan, wartawan Wawai news.id, Sumantri, menjadi korban dugaan penganiayaan oknum kepala pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

    Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, Sumatri kemudian melaporkan oknum kepala pekon ke Polres Tanggamus.

    Saat ini laporan dugaan penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah di Polres Tanggamus sudah SP2HP, atau pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

    Bahkan Jumat 17 Maret 2023 Sumantri telah menyerahkan alat bukti lainnya sesuai permintaan penyidik.

    Dikatakan Darmawan, SH MH, selaku ketua DPD PWRI  Prov. Lampung  menyatakan mendukung sikap Sumantri Jurnalis Wawai News yang juga anggota DPC PWRI Tanggamus, Menurutnya selama ini banyak kasus kekerasan yang dialami oleh Pers di tapi berakhir dengan perdamaian, tetapi di beberapa wilayah di indonesia ada juga yang  sampai di proses ke pengadilan.

    “Ini bukan soal masalah mau memenjarakan orang, tapi ini lebih kepada penegakkan aturan Hukum untuk bisa jadi pembelajaran yang mana Selama ini banyak kekerasan yang dihadapi rekan-rekan jurnalis tapi ujungnya terkadang tidak jelas. Untuk itu kami sebagai pihak yang mengawal kasus ini dari awal akan terus memantau perkembangan termasuk kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, ” dan kami siap menurunkan Tim Advokat yang tergabung dalam Bidang Hukum & Ham DPD PWRI tegas Darmawan, SH., MH.

    Apalagi jelasnya kepala Pekon Way Nipah juga sebagai Ketua Apdesi Pematang Sawa selama ini sudah dikenal arogan. Artinya ini bisa jadi pembelajaran sebagai pejabat publik harus mengedepankan sikap ramah dan mengayomi. Tidak zamannya lagi aksi kekerasan alias bar-bar yang dilakukan.

    Dilanjutkan, banyak pihak mengupayakan agar laporan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Way Nipah, kecamatan Pematang Sawa terhadap Jurnalis Wawai News yang kini bergulir di Polres Tanggamus bisa berakhir restorative justice atau RJ

    Sebelumnya, Sumantri, wartawan korban dugaan penganiyaan dengan tegas menyatakan tidak akan menempuh upaya restoratif justice (RJ) dalam kasus ini. Sementara banyak pihak menghendaki perkara tidak bergulir di pengadilan, dan bisa diselesaikan diluar persidangan.

    “Banyak pihak mencoba agar saya mau berdamai atas penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah yang kini bergulir di Polres Tanggamus. Mereka mencoba masuk melalui teman dekat, keluarga dan lainnya, ” ungkap Sumantri Wartawan media ini Sabtu (18/3/2023).

    Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.

    “Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam penegakan Hukum  profesi wartawan yang di atur dalam Pasal 8 Undang Undang Pers No 40 oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis khususnya di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tidak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis, ” ungkap Sumantri.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa dirinya memiliki Redaksi yang telah mendukung dan banyak organisasi Pers dan rekan satu pena terus memberi dukungan dari awal kasus ini bergulir. Sumantri mengapresiasi dan masih percaya pada Polisi yang sebelumnya telah membuat pernyataan akan tegak lurus dalam kasus ini.

    “Kita lihat saja, kan Kasat Reskrim diberbagai media telah menyatakan tegak lurus dalam penanganan laporan penganiayaan yang saya laporkan. Saya hanya komitmen dengan bahasa itu, jika saya yang salah saya siap bertanggungjawab dalam kasus ini, ” tegas Sumantri.

    Lebih jauh diakuinya terkait restorative justice bahkan penyidik yang menangani kasus ini telah bertanya dengan mengatakan seandainya ada upaya RJ. Tapi saat itu, ditegaskan tidak ada istilah RJ.

    “Saya tegaskan tidak ada istilah RJ dalam laporan penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, jadi tidak perlu cari cara agar saya mau berdamai. Secara manusia apa yang dilakukan kepala Pekon itu sudah saya maafkan, tapi proses hukum harus berjalan sesuai yang berlaku. Bahkan saya akan mendesak agar penanganan kasus ini kepala Pekon bisa dijerat dengan UU Pers, ” pungkas Sumantri. (Red)

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Resedivis...

    Artikel Berikutnya

    Pantarlih Lakukan Coklit, Anggota DPRD Prov...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik

    Ikuti Kami